BUKITTINGGI - Pada Sidang Praperadilan lanjutan kasus Pidana Pasal 82 ayat (1) huruf a undang undang Nomor 8 Tahun 1981 yang digugat oleh Hilda Asel melalui Advokat Zulhefrimen, SH dan Rekan, terhadap tersangka Ismarni dan Mardatilah sudah memasuki tahap akhir keputusan sore ini, Kamis(17/02.
Saat ditemui di Pengadilan Negri Bukitttinggi, Hilda Asel menyampaikan bahwa kami sudah mengupayakan untuk sidang praperadilan dalam kurun waktu 7tujuh) hari berturut-turut, dan kami sudah mengeluarkan bukti-bukti yang kami punya seperti bukti surat - surat administrasi dari pihak kepolisan maupun bukti-bukti kami dari screenshot berupa chat yang berasal dari Facebook maupun dari Instagram.
"Kami juga sudah menghadirkan saksi-saksi yang melihat nyata di Facebook tersebut, dimana mereka mengeluarkan statemen penghinaan atas nama baik saya, " ujar Hilda.
Menurut Hilda, kami tidak menghadiri panggilan sidang Tipiring 315 KUHP tersebut karena adanya' kejanggalan pada surat panggilan sidang.Karena berdasarkan LP/152 yang kami laporkan adalah penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka di medsos.
"Sedangkan surat panggilan sidang Tipiring tersebut dinyatakan pencemaran nama baik dilakukan dirumah Jalan Prima No 24, itu adalah rumah saya, " tegasnya
Ditambahkan, kalau tidak ada saksi dan tidak ada bukti itu adalah saya tadi membandingkan dengan kasus terdahulu yaitu kasus 284, dimana tidak ada saksi yang dibawa ke persidangan yang melihat terjadinya perzinahan, dan tidak ada buktibyang jelas serta tidak ada tempat perkara yang jelas, tapi kasus ini bisa disidangkan.
" Sementara saya dengan laporan UUD ITE pasal 45(3) Jo 310(1)KUHP sudah memberikan barang bukti, saksi ahli serta lokus yang jelas melalui medsos Facebook dan IG, tetapi proses hukumnya tidak jelas, sementara laporan kami sudah berjalan hampir 2 tahun, " tambahnya.
Ia berharap, dengan adanya praperadilan ini bisa mengembalikan sesuai dengan UU ITE dengan pasal 45 ayat 3 junto 310 ayat 1 ada keadilan buat saya.
"Dan sebagai edukasi buat kita semua untuk aparat hukum, janganlah membodoh-bodohi masyarakat lagi seperti ini, kalau memang itu ada biaya, kami sebagai pelapor pasti akan memberikan, tapi jangan dalam keadaan seperti ini, " pungkasnya.
Sore ini, Kamis(17/02) akan digelar keputusan terakhir dari Sidang Praperadilan Hilda Asel bersama Kuasa Hukum Zulhefrimen, Semoga bisa memberikan keadilan bagi yang terzalimi.(LindaFang).